Syarat Instalasi Kanopi Legal di Jabodetabek (IMB)
Pemasangan kanopi di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Tangerang Selatan, dan Bekasi bukan hanya soal desain dan material.
Jika ingin legal dan aman dari sanksi, Anda perlu memahami syarat instalasi kanopi yang sesuai aturan, termasuk perizinan IMB (Izin Mendirikan Bangunan) atau PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) yang kini menggantikannya.
Artikel ini membahas:
-
Aturan legal instalasi kanopi di Jabodetabek
-
Perbedaan IMB dan PBG
-
Jenis kanopi yang memerlukan izin
-
Prosedur pengajuan izin
-
Rekomendasi jasa kanopi yang mematuhi regulasi
Mengapa Instalasi Kanopi Perlu Izin?
Di banyak wilayah Jabodetabek, penambahan kanopi dianggap sebagai perubahan bangunan. Tanpa izin, risiko yang bisa muncul antara lain:
-
Sanksi administratif dari pemerintah daerah.
-
Pembongkaran paksa jika dianggap melanggar garis sempadan bangunan (GSB).
-
Kesulitan saat proses jual beli atau renovasi besar.
Menurut Kementerian PUPR, setiap perubahan struktur atau penambahan bangunan yang mempengaruhi tampilan fasad, kekuatan struktur, atau keselamatan publik harus memiliki persetujuan resmi.
Perbedaan IMB dan PBG
Sebelum 2021, pemasangan kanopi diatur melalui IMB. Kini, pemerintah mengganti sistem tersebut menjadi PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) sesuai PP No. 16 Tahun 2021.
| Aspek | IMB | PBG |
|---|---|---|
| Fungsi | Mengizinkan pendirian bangunan | Mengatur teknis bangunan sesuai fungsi dan tata ruang |
| Basis hukum | Perda setempat | PP No. 16 Tahun 2021 |
| Proses | Manual & offline | Online melalui SIMBG |
Untuk Jabodetabek, proses ini umumnya dilakukan via SIMBG.
Jenis Kanopi yang Wajib Mengurus Izin
Tidak semua kanopi perlu IMB/PBG. Umumnya izin diperlukan jika:
-
Menempel ke struktur utama bangunan.
-
Menggunakan tiang penyangga permanen.
-
Luas melebihi batas tertentu (misalnya >12 m²).
-
Menghadap jalan umum atau mengubah tampilan fasad.
Contoh:
-
Kanopi baja ringan carport di halaman depan rumah di BSD City Tangerang → biasanya wajib izin.

